Senin, November 16, 2009

Panduan Penjurian

Salam...
Berikut kami sampaikan panduan yang digunakan oleh para juri dalam penjurian selama seminggu ini.

[Enter Post Title Here]

PANDUAN PENYELENGGARA DAN JURI

LOMBA DESAIN POSTER BAHAYA MEROKOK

A. KETENTUAN KARYA PESERTA

1. Peserta terbuka dari semua kalangan.

2. Peserta diperbolehkan mengirim lebih dari 1 (satu) desain.

3. Ukuran dan Teknik Pembuatan Desain diserahkan sepenuhnya pada peserta.

4. Penilaian tidak dibedakan antara desain dengan Teknik Lukis Tangan atau dengan Teknik Bantuan Perangkat Lunak Komputer atau dengan Teknik Lainnya.

B. KETENTUAN PEMENANG LOMBA

1. Seluruh karya peserta yang dikirimkan akan dinilai oleh Juri Reguler untuk mendapatkan 3 karya terbaik. Yang dimaksud dengan 3 (tiga) karya terbaik adalah 3 (tiga) karya kiriman para peserta dengan jumlah penilaian terbesar / tertinggi hasil penilaian Juri Reguler.

2. Tiga karya terbaik peserta kemudian akan dinilai oleh Juri Kehormatan untuk mendapatkan Juara Pertama, Juara Kedua dan Juara Ketiga.

3. Para pemenang lomba kemudian berhak atas hadiah sebagai berikut :

a. Juara Pertama memperoleh hadiah uang pembinaan Rp. 3.000.000,- (dipotong pajak) dan sertifikat.

b. Juara Kedua memperoleh hadiah uang pembinaan Rp. 2.000.000,- (dipotong pajak) dan sertifikat.

c. Juara Ketiga memperoleh hadiah uang pembinaan Rp. 1.000.000,- (dipotong pajak) dan sertifikat.

C. TUGAS DAN WEWENANG JURI.

C.1. Juri Lomba Desain Poster Bahaya Merokok ditunjuk sesuai dengan kriteria / aspek penilaian lomba terdiri atas 3 (tiga) orang yang terdiri dari:

1. Juri Kehormatan atas nama Drs. SUPRIYONO (Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Brebes).

2. Juri Reguler Bidang Teknis atas nama HARIS HERNOWO (Praktisi Desain Grafis / Graphic Design Freelancer)

3. Juri Reguler Bidang Estetis atas nama SIWI NURBIAJANTI (Wartawati Kompas)

C.2. TUGAS DAN WEWENANG JURI REGULER BIDANG TEKNIS

1. Menyeleksi karya peserta dengan memberikan nilai pada masing-masing karya peserta dari aspek Teknik Pembuatan Desain serta aspek Relevansi Desain dengan Misi Menyadarkan Masyarakat tentang Bahaya Merokok.

C.3. TUGAS DAN WEWENANG JURI REGULER BIDANG ESTETIS

1. Menyeleksi karya peserta dengan memberikan nilai pada masing-masing karya peserta dari aspek Estetika serta aspek Penerimaan Desain pada Berbagai Kalangan Masyarakat.

C.4. TUGAS DAN WEWENANG JURI KEHORMATAN

1. Menetapkan Juara Pertama, Kedua dan Ketiga dari 3 (tiga) karya terbaik peserta hasil seleksi Juri Reguler.

C.5. - Keputusan Juri adalah Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

- Para Juri merupakan figur yang dianggap memenuhi kriteria oleh penyelenggara.

D. PERINCIAN ASPEK PENILAIAN

1. Penilaian dengan Angka Bulat

2. Rentang Nilai 1 s/d 100.

3. Seluruh Karya Peserta diseleksi sedari awal oleh Juri Reguler hingga mendapatkan 15 karya terbaik kemudian diseleksi kembali menjadi 5 karya terbaik dan terakhir diseleksi menjadi 3 karya terbaik yang kemudian akan diajukan kepada juri kehormatan.

4. Yang dimaksud dengan Penilaian dari Aspek Teknik adalah gabungan penilaian terhadap karya para peserta ditinjau dari aspek-aspek teknis pembuatan desain seperti ditinjau dari aspek Kreatifitas, Imajinasi Karya, Harmonisasi Desain, serta Orisinalitas Karya.

5. Yang dimaksud dengan Orisinalitas Karya adalah masing-masing karya peserta adalah murni hasil kreasi para peserta dan bukan hasil jiplakan atau contekan dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis atau dipublikasikan di media apapun. Apabila karya peserta menggunakan materi pendukung pihak lain, maka materi pendukung tersebut merupakan materi yang memang diperbolehkan oleh pihak lain tersebut untuk dipergunakan secara bebas serta bukanlah materi yang dilindungi hak cipta kecuali peserta mendapatkan izin untuk menggunakannya.

6. Yang dimaksud dengan Penilaian dari Aspek Relevansi Desain dengan Misi Menyadarkan Masyarakat tentang Bahaya Merokok adalah gabungan penilaian terhadap karya para peserta ditinjau dari aspek Ketepatan desain dengan tema Bahaya Merokok, serta Kemampuan Desain dalam hal Mengungkapkan Simbol-simbol / Gambaran / Upaya dalam hal Mengkomunikasikan tentang Bahaya Merokok.

7. Yang dimaksud dengan penilaian dari Aspek Estetis adalah gabungan penilaian terhadap karya para peserta ditinjau dari aspek-aspek estetis pembuatan desain seperti dilihat dari aspek Keserasian, Keindahan, Kerapihan Desain serta Muatan Kalimat / Kata / Motto / Hook tentang Bahaya Merokok yang terkandung dalam desain.

8. Yang dimaksud dengan penilaian dari Aspek Penerimaan Desain pada Berbagai Kalangan Masyarakat adalah gabungan penilaian terhadap karya para peserta ditinjau dari aspek Kemampuan Komunikasi Desain untuk dapat diterima oleh Masyarakat Awam, serta Kemampuan Desain dalam hal mengirimkan pesan Bahaya Merokok sehingga dapat dipahami oleh Masyarakat Awam.

9. Ketentuan lain yang tidak tercantum pada petunjuk pelaksanaan ini dan jika terjadi perubahan (bukan hal pokok) pada petunjuk pelaksanaan ini, akan diberitahukan kemudian pada saat dimulainya penilaian.

E. TUGAS DAN WEWENANG TIM TEKNIS.

Tim Teknis bertanggungjawab atas :

1. Memastikan bahwa peraturan kompetisi dan aturan main, jadwal dan informasi tentang lomba telah dipublikasikan

2. Menjaga keseluruhan proses pelaksanaan lomba.

3. Menyediakan ruang yang cukup untuk keperluan penjurian.

4. Memastikan bahwa tempat Penjurian mempunyai kelayakan atau pemasangan penerangan terkait dengan penilaian lomba yang akan dilaksanakan.

5. Menyediakan keperluan bagi proses penjurian.

6. Merekap Hasil penilaian Juri Reguler untuk kemudian mengurutkan karya para peserta berdasarkan jumlah nilai untuk keperluan penentuan 3 (tiga) karya terbaik.

7. Tim Teknis tidak berwenang membantu Juri dalam menginterpretasikan Karya Para Peserta. Penilaian diserahkan sepenuhnya pada para Juri.


0 komentar:

Posting Komentar